Klub Bisnis Internet Berorientasi Action

Rabu, 14 April 2010

Peran Utama Wanita

Rabu, 14 April 2010
Tugas utama (pokok) seorang wanita adalah sebagai ibu dan manajer (pengatur)
rumah tangga. Ini adalah pandangan yang jernih dan benar terhadap wanita. Sebab
tugas ini hanya dikhususkan kepada wanita dan terlaksananya tugas ini akan
dapat menjamin lestarinya generasi manusia serta menjamin ketenangan hidup
individu manusia dalam keluarganya.

Lestarinya jenis manusia adalah suatu perkara yang sangat penting, sangat erat
hubungannya dengan keberlangsungan kehidupan di alam (dunia) ini. Apakah
artinya usaha dunia melestarikan lingkungan hidup dan satwa-satwa tanpa
memperhatikan kelestarian generasi manusia. Alam ini dan seisinya diciptakan
oleh Al Khalik (Pencipta manusia) untuk menopang kehidupan manusia, agar bisa
dimanfaatkan olehnya.

Sungguh ironis sekali apa yang dilakukan oleh dunia (khususnya Barat) saat ini,
yaitu mengerahkan segala kemampuannya untuk menjaga kelestarian alam, namun
disisi lain mengabaikan kelestarian manusia. Bahkan berupaya memusnahkannya
(sadar atau tidak sadar). Padahal ini bertentangan dengan naluri manusia itu
sendiri.

Semua orang baik laki-laki maupun wanita ingin memiliki keturunan. Mereka akan
merasakan kesempurnaan hidup bila sudah memiliki generasi yang bisa meneruskan
keluarganya. Maka logis sekali bila pasangan suami-istri yang belum punya
keturunan (padahal sudah menikah lama) akan berusaha sekuat tenaga bagaimana
supaya bisa menghasilkan keturunan, sekalipun harus dibayar dengan harga yang
mahal.

Allah SWT telah menanamkan fitrah ke dalam diri manusia untuk mengembangkan
keturunan, agar generasi manusia bisa dipertahankan kelestariannya dalam
menjalankan fungsi kekhalifahannya dimuka bumi ini. Dari usaha melanjutkan
keturunan ini, Allah telah menetapkan bahwa wanitalah tempat "persemaian"
generasi manusia ini. Hal ini harus kita fahami sebagai fungsi utama wanita
dalam kehidupan ini. Sebab hal yang demikian itu tidak bisa dijalankan
laki-laki.

Untuk menjamin kelangsungan hidup generasi manusia ini, Allah SWT telah
menetapkan beberapa hukum yang khusus untuk wanita. Diantaranya hukum tentang
kehamilan, kelahiran, penyusuan, pengasuhan anak dan masa iddah bagi wanita
yang ditinggal suami (karena cerai/meninggal). Bahkan Allah SWT telah
memberikan keringanan kepada wanita agar dia mampu menjalankan tugasnya dengan
baik, seperti:

  • tidak wajib bekerja untuk mencari nafkah bagi dirinya maupun
keluarganya

  • boleh berbuka puasa pada bulan Ramadhan bagi wanita hamil dan menyusu
larangan bagi laki-laki untuk membawa anak (kecil)nya bepergian (jauh) bila
anak masih dalam pengasuhan (hadlonah) ibunya
dan lain-lain

Semua hukum-hukum tersebut adalah untuk melindungi wanita agar tugas utamanya
terlaksana dengan baik (sebagai ibu).

Islam telah menempatkan wanita dengan tugasnya sebagai ibu sebagai posisi yang
mulia, mengingat pentingnya peran ibu dalam keberlangsungan generasi manusia.
Tanpa kerelaan dan keikhlasan seorang ibu memelihara janin yang dikandungnya
selama + 9 bulan, tidak akan lahir anak manusia ke bumi ini. Demikian pula
dengan kerelaan dan kesabarannya ketika menyusui dan mengasuh bayinya, berperan
besar terhadap pertumbuhan, perkembangan dan kesehatan anak. Posisi seorang
wanita yang ridlo dengan kehamilannya sebanding (dari segi pahala) dengan
seorang prajurit yang berperang di jalan Allah dan ia sedang berpuasa.
Rasulullah saw bersabda:

"?Tidaklah seseorang diantara kamu merasa ridlo jika ia hamil dari hasil dengan
suaminya dan suaminya merasa bangga dengan kehamilannya itu; bahwa wanita
tersebut mendapat pahala sama dengan seorang prajurit yang puasa ketika
berperang di jalan Allah?(HR. Ibnu Atsir).

0 komentar:

Posting Komentar