Sebelum penulis uraikan lebih jauh tentang hukuman (punishment) yang berkaitan dengan proses dalam segala aktifitas pendidikan atau bpenerapan dalam proses pembelajaran dalam rangka ikut menunjang pencapaian tujuan pendidikan atau pengajaran itu sendiri, maka perlu kiranya memahami apa itu hukuman (punishment). Dalam pendapat para ahli pendidikan tentang pengertian hukuman (punishment):
1.Menuurut Tanlain (2006:57) pengertian hukuman (punisment) ialah tindakan pendidikan terhadap anak didik karena melakukan kesalahan, dan dilakukan agar anak didik tidak lagi melakukannya.
2.Menurut Purwanto (2005:186) maksud dari hukuman (punishment) ialah penderitaan yang diberikan atau ditimbulkan dengan sengaja oleh seseorang (orang tua, guru, dan sejajarnya) sesudah terjadi suatu pelanggaran, kejahatan, atau kesalahan.
3.Menurut Suwarno (2002:115) menghukum adalah memberikan atau mengadakan nestapa atau penderitaan dengan sengaja kepada anak didik yang menjadi anak asuh kita dengan maksud supaya penderitaan itu betul-betul di rasakan untuk menuju kebaikan.
4.Menurut Mursal (2004:86) pengertian punishment adalah suatu perbuatan dimana orang sadar dan sengaja menjatuhkan nestapa pada orang lain dengan tujuan untuk memperbaiki atau melindungi dirinya sendiri dari kelemahan jasmani dan rohani sehingga terhindar dari segala macam pelanggaran.
5.Menurut Djiwandono (2008:144) maksud dari hukuman adalah mencegah timbulnya tingkah laku yang tidak baik dan mengingatkan siswa untuk tidak melakukan apa yang tidak boleh.
6.Menurut Ahmadi dan Uhbiyanti (2003:150) hukuman adalah suatu perbuatan di mana kita secara sadar dan sengaja menjatuhkan nestapa kepada orang lain, baik dari segi kejasmanian maupun dari segi kerohanian.
Dari beberapa pengetian di atas dapat diperoleh suatu pemahaman bahwa yang di maksud dengan hukuman (punishment) adalah tindakan yang diberikan oleh pendidik terhadap anak didik yang telah melakukan kesalahan, dengan tujuan agar anak didik tidak akan mengulanginya lagi dan akan memperbaiki kesalahan yang telah diperbuat.
Hukuman yang diberikan kepada anak didik adalah hukuman yang edukatif yang berarti pemberian nestapa pada diri anak didik akibat dari kesalahan dari perbuatannya atau tingkah laku yang tidak sesuai dengan tata nilai yang diberlakukan dalam lingkungan hidupnya. (Suwarno, 2002:115).
Hukuman (punishment) sebagai alat pendidikan (preventif dan kuratif) yang tidak menyenangkan bagi siswa. Namun, hukuman diberlakukan untuk meninggalkan perbuatan atau hal-hal yang kurang menguntungkan bagi dirinya dan mengarahkan agar senantiasa selalu bertingkah laku yang baik dan bermanfaat bagi hasil belajarnya, perkembangannya, serta kemajuannya. Dengan pengalaman hukuman (punishment) di harapkan siswa menjadi jera dan sadar akan kesalahannya yang telah diperbuat, sehingga dia akan berhati-hati dalam bertindak.
Di dalam islam hukuman (punishment) itu akan diberikan kepada siapa saja yang menyimpang. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat at-Taubah ayat: 74
Artinya:
"Dan jika mereka berpaling niscaya Allah akan mengazab mereka dengan azab yang pedih di dunia dan akhirat." (Qs. At-taubah: 74). (Depag, 2003:291).
Ayat tersebut selain tersirat makna keberadaan hukuman (punishment) dalam perbuatan umat manusia, juga menunjukan bahwa hukuman (punishment) diberlakukan kepada manusia yang berperilaku menyimpang.
Berdasarkan ayat di atas, hukuman (punishment) harus diberikan kepada anak didik sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukannya. Hukuman (punishment) diberikan apabila teladan dan nasehat sudah tidak bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan. Sehingga langkah ini sebagai solusi tegas dalam upaya memberi penyelesaian. (Nata, 2007:104)
0 komentar:
Posting Komentar