Belakangan ini banyak sekali pasangan suami istri yang melakukan perceraian, menurut Dirjen Bimas Islam Departemen Agama Nazaruddin Umar dalam acara Pembukaan Pemilihan Keluarga Sakinah dan Pemilihan Kepala KUA Teladan Tingkat Nasional, di Asrama haji, Pondok Gede, Jakarta, Selasa malam(14/8).
Kementrian Agama RI mencatat terjadinya 250 ribu kasus perceraian di Indonesia pada tahun 2009. Angka ini setara dengan 10% dari jumlah pernikahan di tahun 2009 sebanyak 2,5 juta. Jumlah perceraian tersebut naik 50 ribu kasus dibanding tahun 2008 yang mencapai 200 ribu perceraian. Kalau kita amati, jumlah perceraian dari tahun -ketahun selalu ada peningkatan yang drastis dan ini sangat disayangkan sekali. Saya ambil contoh diwilayah Jawa Timur, pada tahun 2003, angka perceraian berjumlah 40.391 pasangan bercerai. Tahun 2004 meningkat menjadi 42.769 dan tahun 2005 mencapai 55.509 kasus perceraian, di daerah tempat Mas Saya melakukan PPL yakni PA.Gresik di Tahun 2009 tercatat total kasus mencapai 1.575 perkara, dengan jumlah permohonan yang dikabulkan 1.372 gugatan. Jumlah itu di antaranya 590 permohonan diajukan oleh suami berupa gugat talak, dan 985 permohonan atau sekitar 62,5 persennya diajukan oleh istri. ini sungguh sangat miris bagi saya pribadi.
Penyebab perceraian sangat banyak sekali, mulai dari masalah yang berat, sampai masalah yang sepele. Bahkan sampai gara-gara tidak mua mengarit (mencari rumput) untuk ternak sapinya saja sampai harus berakhir dengan perceraian, perceraian juga dipengaruhi oleh Globalisasi dan Demokrasi, bahkan akibat dari Globalisasi dan demokrasi ini ditengarai sebagai penyebab utama meningkatnya angka perceraian yang sangat signifikan.
Namun menurut saya pribadi, penyebab utama perceraian yaitu tidak pahamnya suami dan istri akan kewajiban dan haknya masing-masing. Untuk itu saya kira sangant perlu untuk menuliskan tentang apa saja kewajiban dan hak bagi suami-isteri. Apabila kita paham betul tentang kewajiban dan hak suami isteri, kemudian dijalankan berdasarkan kesadaran masing-masing pihak tanpa mengedepankan EGONYA, maka sangat mungkin sekali kerukunan dalam berumah tangga akan tercapai. Amiiieeennn...
Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban pasangan suami isteri yang baik :
A. Kewajiban Suami
- Memberi nafkah keluarga agar terpenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan.
- Membantu peran istri dalam mengurus anak
- Menjadi pemimpin, pembimbing dan pemelihara keluarga dengan penuh tanggung jawab demi kelangsungan dan kesejahteraan keluarga.
- Siaga / Siap antar jaga ketika istri sedang mengandung / hamil.
- Menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan tidak sewenang-wenang
-Memberi kebebasan berpikir dan bertindak pada istri sesuai ajaran agama agar tidak menderita lahir dan batin.
B. Hak Suami
- Isteri melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai ajaran agama seperti mendidik anak, menjalankan urusan rumah tangga, dan sebagainya.
- Mendapatkan pelayanan lahir batin dari istri
- Menjadi kepala keluarga memimpin keluarga
C. Kewajiban Isteri
- Mendidik dan memelihara anak dengan baik dan penuh tanggung jawab.
- Menghormati serta mentaati suami dalam batasan wajar.
- Menjaga kehormatan keluarga.
- Menjaga dan mengatur pemberian suami (nafkah suami) untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
- Mengatur dan mengurusi rumah tangga keluarga demi kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga.
D. Hak Istri
- Mendapatkan nafkah batin dan nafkah lahir dari suami.
- Menerima maskawin dari suami ketika menikah.
- Diperlakukan secara manusiawi dan baik oleh suami tanpa kekerasan dalam rumah tangga / kdrt.
- Mendapat penjagaan, perlindungan dan perhatian suami agar terhindar dari hal-hal buruk.
E. Kewajiban Suami dan Istri
- Saling mencintai, menghormati, setia dan saling bantu lahir dan batin satu sama lain.
- Memiliki tempat tinggal tetap yang ditentukan kedua belah pihak.
- Menegakkan rumah tangga.
- Melakukan musyawarah dalam menyelesaikan problema rumah tangga tanpa emosi.
- Menerima kelebihan dan kekurangan pasangan dengan ikhlas.
- Menghormati keluarga dari kedua belah pihak baik yang tua maupun yang muda.
- Saling setia dan pengertian.
- Tidak menyebarkan rahasia / aib keluarga.
F. Hak Suami dan Istri
- Mendapat kedudukan hak dan kewajiban yang sama dan seimbang dalam keluarga dan masyarakat.
- Berhak melakukan perbuatan hukum.
- Berhak diakui sebagai suami isteri dan telah menikah jika menikah dengan sah sesuai hukum yang berlaku.
- Berhak memiliki keturunan langsung / anak kandung dari hubungan suami isteri.
- Berhak membentuk keluarga dan mengurus kartu keluarga / kk.
0 komentar:
Posting Komentar