Klub Bisnis Internet Berorientasi Action

Kamis, 15 April 2010

Macam-Macam Hukuman

Kamis, 15 April 2010
Macam-Macam Hukuman

Guru dalam tugas mengajar kesehariannya di depan kelas mempunyai cara yang berbeda-beda dalam menyampaikan ilmu kepada anak didik, demikian halnya dalam memberikan suatu hukuman juga berbeda-beda, ada seorang guru apabila memberikan hukuman kepada anak didiknya yang melakukan kesalahan cukup membiarkannya saja (tanpa mengambil tindakan), ada pula yang sampai memarahinya, bahkan ada guru yang menghukum dengan perlakuan keras, dan berbagai macam usaha atau perlakuan yang dijalankan oleh pendidik dalam menghukum anak didiknya. (Purwanto, 2007:188)
Pada bagian ini, penulis akan menguraikan tentang macam-macam hukuman yang bisaanya diberikan terhadap anak didik. Yang di maksudkan dengan macam-macam hukuman itu adalah sebagai berikut:

Ada pendapat yang membedakan hukuman itu menjadi dua macam, yaitu:
1.Hukuman preventif, yaitu hukuman yang dilakukan dengan maksud untuk mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran, intinya bermaksud memberi suatu peringatan.
2.Hukuman represif, yaitu hukuman yang dilakukan oleh adanya pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan, jadi hukuman dilakukan setelah terjadi pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan.
Hukuman preventif dan represif dipergunakan untuk mensifati alat-alat pendidikan. Dengan demikian maka contoh perintah, larangan, pengawasan, perjanjian, dan ancaman merupakan alat pendidikan preventif, sedangkan ganjaran dan hukuman merupakan alat pendidikan represif. (Purwanto, 2007:189)

Mengenai dua golongan alat pendidikan di atas, yaitu alat pendidikan preventif dan represif. Mempunyai tujuan masing-masing yaitu:
1.Tujuan Alat-Alat Pendidikan Preventif
Tujuan alat-alat pendidikan preventif ini untuk menjaga agar hal-hal yang dapat menghambat atau mengganggu kelancaran dari proses pendidikan bisa dihindarkan. (Indra Kusuma, 2003: 401)

2.Tujuan Alat-Alat Pendidikan Represif
Tujuan alat-alat pendidikan represif yakni untuk menyadarkan anak kembali kepada hal-hal yang benar, baik, dan tertib. Alat pendidikan represif diadakan apabila terjadi suatu perbuatan yang di anggap bertentangan dengan peraturan-peraturan atau sesuatu perbuatan yang di anggap melanggar peraturan. (Indra Kusuma, 2003:144)

William Stren membedakan tiga macam hukuman yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak-anak yang menerima hukuman tersebut. Tiga macam hukuman tersebut yaitu:
1.Hukuman asosiatif, umumnya orang mengasosiasikan antara hukuman dan kejahatan atau pelanggaran, antara penderitaan yang di akibatkan oleh hukuman dengan perbuatan pelanggaran. Untuk menyingkirkan perasaan tidak enak (hukum) itu, bisaanay orang atau anak tersebut menjauhi perbuatan yang di larang.
2.Hukuman logis, hukuman yang diberikan terhadap anak yang telah besar. Dengan hukuman ini anak akan mengerti bahwa hukuman itu adalah akibat logis dari perbuatannya yang tidak baik, anak akan mengerti bahwa ia mendapat hukuman karena kesalahan yang telah diperbuatnya.
3.Hukuman normative, hukuman yang bermaksud untuk memperbaiki anak. Hukuman ini dilakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran mengenai norma-norma etika, seperti berdusta, menipu, dan mencuri. Jadi, hukuman normative sangat erat hubungannya dengan pembentukan sifat atau watak anak-anak. Dengan hukuman ini seorang pendidik akan mempengaruhi kata hati anak, menginsafakan anak terhadap perbuatanya yang salah, dan memperkuat kemauannya untuk selalu berbuat baik dan menghindari dari kejahatan. (Purwanto, 2007:190)

Di samping pembagian seperti di atas, hukuman itu dapat pula di bedakan seperti berikut:

1.Hukuman alam, yaitu hukuman yang tidak diberikan secara langsung melainkan hukuman yang beraksi atau bekerja dengan sendirinya (jera dengan sendirinya atau kapok) (Ahmadi dan Uhbiyati, 2003:157). Tetapi ditinjau secara pedagogis, hukuman alam itu tidak mendidik. Dengan hukuman alam saja anak tidak dapat mengetahui norma-norma etika mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang harus diperbuat dan mana yang tidak, dan adakalanya sangat membahayakan anak, bahkan kadang-kadang membinasakan, juga dengan membiarkan anak dapat berakibat terlambat, terlalu merugikan, dan bahkan berakibat sangat fatal. (Ahmad, Uhbiyati, 2003:158)
Menurut Rousseau bahwa jika seorang anak bermain pisau kemudian tersayat jari tangannya atau seorang anak yang bermain air kotor, kemudian masuk angin dan gatal-gatal, itu adalah hukuman alam. Biarkan anak itu merasakan sendiri akibat yang sewajarnya dari perbuatannya itu, nantinya anak tersebut akan insaf sendirinya. (Purwanto, 2007:190)
2.Hukuman yang disengaja, yaitu hukuman yang dilakukan dengan sengaja dan bertujuan. Hukuman ini sebagai lawan dari hukuman alam. (Purwanto, 2007:191)

Bila ditinjau dari segi obyek yang menjadi sasaran, hukuman ada dua macam:
1.Hukuman dengan jasmani: hukuman yang dilakukan dengan cara melukai atau merugikan anak. Misalnya: guru menangkap basah anak didik sedang merokok, maka kepada si anak didik dihukum dengan keharusan merokok terus menerus selama jam sekolah, sehingga mengakibatkan anak itu batuk, pusing, dan sakit.
2.Hukuman dengan rohani: hukuman yang dilakukan dengan cara mendekati dan mengambil hatinya. Misalnya: di suatu kampung ada penghuni baru yang sombong, tidak mau kenal dengan penduduk lama. Maka salah seorang penduduk lama berlaku baik kepadanya sehingga akhirnya si sombong berubah menjadi baik dan mau membaur dengan warga lain. (Ahmadi dan Uhbiyati, 2007:157)

Sedangkan ditinjau dari segi cara atau bentuk hukuman, ada empat macam yaitu:
1.Hukuman dengan isyarat, hukuman yang diberikan kepada anak didik dengan cara memberikan isyarat melalui mimic atau pantomimic. Misalnya: pandangan mata, gerakan anggota badan, raut muka, dan sebagainya. Hukuman ini bisa diberikan atau digunakan terhadap pelaku perbuatan atau tingkah laku anak didik, isyarat merupaka manifesti balas perbuatan yang dikehendaki dan tidak berkenaan dengan hati orang lain.
2.Hukuman dengan perkataan
Hukuman dengan perkataan ada beberapa kategori yaitu:
a.Memberi tujuan nasehat
Tujuan menghindarkan orang yang dinasehati dari bahaya serta senada dengan pendapat Abdurrahman al-nahlawi yang di maksud dengan nasehat adalah penjelasan tentang kebenarandan kemaslahatan dengan menunjukan kejalan yang mendatangkan kebahagiaan dan manfaat. (Aly, 2009:191)
b.Teguran
Teguran merupakan tindakan pendidikan untuk mengoreksi pencapaian tujuan pendidik, teguran perlu disertai dengan usaha menyadarkan anak didikakan ketidak tepatan tingkah lakunya dan akibatnya, hingga anak didik menerima teguran itu dengan rela hati. (Tanlain, 2006:56)
c.Peringatan
Peringatan diberikan kepada anak yang telah beberapa kali melakukan pelanggaran. Dalam memberikan peringatan ini, bisaanya disertai dengan tekanan akan sangsinya bila terjadi pelanggaran terus menerus. (Indrakusuma, 2003:146)
d.Ancaman
Ancaman ialah tindakan pendidik mengoreksi secara keras tingkah laku anak didik yang tidak di harapkan, dan disertai perjanjian jika terulang lagi akan diberi hukuman. Ancaman merupakan kelanjutan teguran dan peringatan, ancaman lazimnya menimbulkan kekuatan. (Ahmad, 2009:70)
3.Hukuman dengan perbuatan
Hukuman diberikan kepada anak didik dengan memberikan tugas atau mencabut kesenangan tertentu dari anak, hukuman diberikan kepada anak didik yang melakukan kesalahan. Hukuman dengan perbuatan harus mengarah pada hal yang mendidik dan sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang telah diperbuat. Hukuman hanya diberikan oleh guru dalam konteks mendidik. Seperti, memberi hukuman dengan membersihkan kelas, membuat resume atau ringkasan, menghafal beberapa ayat al-qur'an atau beberapa kosa kata dalam bahasa arab atau bahasa inggris atau apa saja yang mempunyai tujuan mendidik. (Djamarah, 2008:165)
4.Hukuman badan
Hukuman dengan badan merupaka hukuman yang diberikan atau dijatuhkan dengan cara menyakiti anak (badan anak) dan sebagainya. Hukuman badan merupakan tindakan yang tidak mendidik. Misalnya, memukul siswa yang tidak bersalah hingga mengalami luka. Tindakan ini kurang bijaksana dalam pendidikan. Sikap ini akan mendatangkan permusuhan dan kebencian anak didik atau siswa. (Djamarah, 2004:47). Dalam pendidikan islam di akui perlunya hukuman berupa pukulan. Misalnya, apabila anak telah berumur 10 tahun belum juga mengerjakan sholat. (Tafsir, 2004:186)
Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW.
و عن عمر بن شعيب عن أبيه عن جدّه رضى الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم: مرّوا ألادكم باالصّلاة وهم أبناء سبع سنين. واضربوا هم عليها وهم ابناء عشر وفرقوا بينهم فى المضاجع. (رواه أبوداوود)
Artinya:"Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya r.a. berkata: rosulallah saw berkata: suruhlah anak-anak kamu sembahyang ketika berumur tujuh tahun, dan pukulah mereka karena tujuh tahun, dan pukulah mereka karena meninggalkan sembahyang jika telah berumur sepuluh tahun. Dan pisahkan anak laki-laki dari anak perempuan dalam tempat tidur. (HR. Abu Dawud)

Menurut pendapat M.Athiyah yang dikutip Hj. Nur Uhbiyati, bahwasanya ada tiga syarat apabila seorang pendidik menghukum anak dengan hukuman badan (jasmani), ketiga syarat itu adalah:
1.Sebelum berumur 10 tahun anak-anak tidak boleh dipukul.
2.Pukulan tidak lebih dari 3 kali, pukulan dengan menggunakan lidi.
3.Memberikan kesempatan kepada anak-anak merubah dari apa yang telah ia lakukan dan memperbaiki kesalahannya tanpa perlu menggunakan pukulan atau merusak nama baiknya (menjadikan ia malu). (Uhbiyati, 2003:149)
Pemberian hukuman fisik diberikan apabila dalam keadaan darurat, bukan merupakan suatu metode yang harus dilakukan (rutin) digunakan dalam proses pendidikan, oleh karena itu pendidikan dalam pandangan islam bukan di dasarkan atas paksaan atau kekerasan melainkan berdasarkan pengertian dan rasa kasih saying. (Tafsir, 2004:187)
Dari semua yang telah diuraikan di atas adalah macam-macam hukuman yang ditinjau dari usaha dan perlakuan yang dilakukan pendidik dalam menghukum anak. Jadi macam-macam hukuman baik ditinjau dari segi usaha atau pelaku yang dilakukan pendidik dalam menghukum anak-anak, mengacu pada usaha pendidikan untuk memperbaiki kelakuan dan budi pekerti anak didik, sebab masalah hukuman merupakan masalah etis yang mencangkup soal baik dan buruk, dan soal norma-norma. Sedangkan pendapat masyarakat tentang baik dan buruk itu berbeda-beda dan berubah-ubah.

0 komentar:

Posting Komentar